Subscribe:

Belajar Bahasa Devayan-Simolol

Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan

        Sejarah Pusat Penanggulangan Krisis

Pada tahun 1991, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.360/Menkes/SK/VI/1991 tanggal 24 Juni tentang Kelompok Kerja Tetap Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Bahwa dalam pembangunan bidang kesehatan masih dihadapi kendala permasalahan kesehatan karena penyakit potensial wabah, dan kejadian bencana yang berdampak terhadap kesehatan. Organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah menetapkan program kesiapsiagaan dan upaya penanggulangan bencana sesuai kebijakan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Bakornas-PBP), sektor kesehatan perlu meningkatkan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana untuk meningkatkan kegiatan tersebut diatas, perlu dibentuk suatu kelompok kerja tetap (pokjatap).
Pokjatap mempunyai tugas: 1) Merumuskan langkah dan strategi, serta melaksanakan koordinasi dan integrasi kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana secara lintas program di lingkungan Departemen Kesehatan, 2) Meningkatkan mekanisme kerja lintas sektoral secara fungsional dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana atas koordinasi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi (Bakornas-PBP), dalam melaksanakan tugas belum diatur dalam Surat Keputusan ini (akan diatur lebih lanjut).
Tahun 1995, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 594/Menkes/SK/VI/1995 tanggal 7 Juni tahun 1995  tentang  Unit  Fungsional  Pusat Penanggulangan Krisis Akibat Bencana (Crisis Center tanpa membubarkan Kelompok Kerja Tetap Kesiapsiagaan dan Penanggulangan  Bencana  Bidang  Kesehatan, Departemen Kesehatan, membentuk suatu unit fungsional di Lingkungan Departemen Kesehatan Dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan akibat bencana perlu dikoordinasikan melalui suatu Pusat pengendalian operasi, dan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut perlu membentuk suatu Pusat Penanggulangan Krisis Akibat Bencana(Crisis Center) di lingkungan Departemen Kesehatan.Pusat Penanggulangan Krisis Akibat Bencana mempunyai tugas: 1) menyelenggarakan kegiatan pengendalian akibat bencana sejak fase kewaspadaan dini(early warning) hingga fase tanggap darurat (emergency response) berakhir, 2) membentuk Pusat Pengendalian dan Penanggulangan Krisis (Crisis Center) yang  segera  bekerja  aktif bila terjadi bencana Pada tahun 1998.
Departemen Kesehatan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 942/Menkes/SK/IX/1998 tanggal 2 September 1998 tentang Pembentukan Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan (Crisis Center) di Lingkungan Departemen Kesehatan. Bahwa adanya perubahan di bidang ekonomi, sosial dan politik, ini berpengaruh besar terhadap keadaan kesehatan dan pembangunan kesehatan secara menyeluruh. Sebagai tindak lanjut hasil lokakarya reformasi kesehatan dipandang perlu melakukan pemantauan dan evaluasi dampak akibat krisis ekonomi terhadap sektor kesehatan serta penanggulangannya secara cepat. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut maka dibentuk Pusat Informasi dan Penanggulangan Krisis Kesehatan (PIPKK). PIPKK mempunyai tugas: 1) menyusun dan membentuk indikator-indikator terpilih yang dipergunakan untuk pemantauan terjadinya dampak akibat krisis  ekonomi terhadap kesehatan, 2) mengumpulkan mengolah data dan menganalisisnya, 3)memantau dan mengevaluasi pelaksana kegiatan penanggulangan dampak akibat krisis ekonomi terhada kesehatan, 4) menyampaikan hasil analisis,  pemantauan  dan  evaluasinya kepada Tim Pengarah dengan adanya ketiga unit fungsional tersebut sering terjadi kebingungan dan adanya pekerjaan yang tumpang tindih, lebih-lebih  untuk koordinasi dengan pihak diluar Departemen Kesehatan.
Pada tahun 2000 Departemen Kesehatan menerbitkan Surat  Keputusan Menteri Kesehatan No.130/Menkes/SK/I/2000 tanggal 26 Januari  tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan RI dan disusuli Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 726/Menkes/SK/IV/2000 tanggal 24 April tentang  pembubaran ketiga unit fungsional dan melimpahkan tugasnya ke unit Struktural Pusat Penanggulangan Masalah  Kesehatan (PPMK). Membentuk unit struktural yaitu Pusat Penanggulangan Masalah  Kesehatan dengan bergabungnya Departemen Kesehatan, Kantor Menteri Negara Permasalahan Kemasyarakatan dan Badan Koordinasi Sosial Nasional (eks Departemen Sosial) menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Dengan terbentuknya Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan yang berdasarkan surat keputusan tersebut diatas mempunyai tugas menyusun rancangan kebijakan umum, menyiapkan rumusan kebijakan pelaksanaan, dan merumuskan kebijakan teknis, serta mengkoordinasikan pelaksanaan, bimbingan dan pengendalian  penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain berdasarkan  kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi: (1) penyusunan rancangan kebijakan umum, penyiapan rumusan kebijakan pelaksanaan, dan perumusan kebijakan teknis, serta koordinasi pelaksanaan bimbingan dan pengendalian di bidang pemantauan krisis dan masalah kesehatan lain serta mobilisasi sumber daya, (2) evaluasi  pelaksanaan Kebijakan, peraturan, standar, dan program di bidang pemantauan krisis dan masalah kesehatan lain serta mobilisasi sumberdaya, (3) pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Penanggulangan  Masalah  Kesehatan. Pusat Penanggulangan  Masalah  Kesehatan mempunyai susunan organisasi sebagai berikut (a) Bagian Tata Usaha, (b) Bidang Pemantauan Penanggulangan Masalah Kesehatan, (c) Bidang Mobilisasi Sumber Daya. Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan sebagai Kepala Pusat adalah: Dr. Emil Agustiono, M kes.
Pada tahun 2001, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial No. 446/Menkes-Kesos/SK/V/2001 tanggal 27 Nopember tentang pembentukan“Direktorat Jenderal Penanggulangan Masalah Sosial dan Kesehatan” yang  terdiri dari 2 (dua) Direktorat yaitu:1) Direktorat Kesiapsiagaan dan Mitigasi Kesehatan dan Sosial, 2) Direktorat  Bantuan Kesehatan  dan  Sosial Korban Bencana  yang mempunyai tugas dan fungsi untuk penanggulangan masalah kesehatan dan sosial akibat  bencana.
Adapun tugas “Direktorat  Kesiapsiagaan  dan Mitigasi Kesehatan dan Sosial“ adalah:melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan standarisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kesiapsiagaan dan mitigasi kesehatan dan sosial dan menyelenggarakan fungsi: (1) penyiapan perumusan dan  pelaksanaan kebijakan di bidang  pengkajian  dan alih teknologi, kesiapsiagaan sumberdaya kesehatan, kesiapsiagaan sumberdaya sosial, mitigasi dan publikasi, serta kerjasama, (2) penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengkajian dan alih teknologi, kesiapsiagaan sumberdaya kesehatan, kesiapsiagaan sumber daya sosial, mitigasi dan publikasi, serta kerjasama, (3) bimbingan teknis di bidang pengkajian dan alih teknologi, kesiapsiagaan sumberdaya kesehatan, kesiapsiagaan  sumberdaya  sosial,  mitigasi dan publikasi, serta kerjasama, (4) evaluasi pelaksaan kebijakan di bidang pengkajian dan alih teknologi, kesiapsiagaan sumberdaya kesehatan, kesiapsiagaan sumberdaya  sosial, mitigasi dan publikasi, serta kerjasama, (5) pelaksaan urusan  tata  usaha  dan  rumah  tangga Direktorat.
Pada tahun 2001 Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial membentuk unit fungsional Brigade Siaga Bencana (BSB) yang awalnya terdiri dari Tim Medis yang kemudian dikembangkan menjadi Tim Teknis Medis, Tim Surveilans dan Tim Pekerja Sosial serta Tim Manajemen.
Pada tahun 2001 Departemen Kesehatan menerbitkan  Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1277/Menkes/SK/X/2001 tanggal 24 April tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan RI. Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan. Dengan terbentuknya Struktur Organisasi baru Departemen Kesehatan (PPMK) adalah unsur penunjang Departemen Kesehatan yang bertanggung jawab kepada Sekretariat Jenderal.sebagai kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan  Dr. Dotti Indrasanto, MPH mulai Januari 2001 sampai dengan Maret 2005, dan dilanjutkan oleh Dr. Mulya A.Hasjimy, Sp.B.Mkes mulai Maret 2005 sampai dengan Desember 2005.
Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan mempunyai tugas: melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana dan menyelenggarakan fungsi: (1) perumusan kebijakan teknis penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (2) penyusunan program penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (3) koordinasi pelaksanaan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (4) evaluasi dan penyusunan penanggulangan masalah kesehatan berkenaan dengan bencana, (5) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah   tangga Pusat. Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan mempunyai susunan organisasi sebagai berikut:(a) Bagian Tata Usaha, (b) Bidang Kesiapsiagaan dan Mitigasi, (c) Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan, (d) kelompok Jabatan Fungsional.
Surat Keputusan Menkes No.1277/Menkes/SK/X/2001 masih belum sempurna oleh karena semakin kompleksnya krisis dan bencana. Pada tahun 2005 Departemen Kesehatan kembali menerbitkan Surat Keputusan berdasarkan Peraturan Meteri Kesehatan RI No. 1575/SK/XI/2005 tanggal 16 Nopember tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan RI terbentuk Pusat Penanggulangan Krisis dan Masalah Kesehatan lain. Karena terjadi perubahan nomenklatur dari struktur organisasi ditetapkan Pusat Penanggulangan Krisis adalah pelaksana tugas penanggulangan krisis  kesehatan  yang  berada langsung di bawah Menteri Kesehatan dan dipimpin oleh seorang kepala yang dalam melaksanakan tugas sehari-hari bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal sebagai Kepala Pusat Penanggulangan Krisis saat ini adalah:  Mudjiharto, SKM, MM
Pusat Penanggulangan Krisis mempunyai tugas: melaksanakan perumusan kebijakan teknis penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta menyelenggarakan fungsi: (1) penyusunan rancangan kebijakan umum penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain, (2) penyiapan rumusan kebijakan pelaksanaan dan perumusan kebijakan teknis dalam penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain, (3) koordinasi pelaksanaan bimbingan dan pengendalian di bidang pemantauan penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain, (4) mobilisasi sumber daya dalam penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain, (5) mengumpulkan data, menganalisa dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain, (6) evaluasi pelaksanaan kebijakan, peraturan dan standar dan program yang berkaitan dengan penanggulangan krisis dan masalah kesehatan lain, (7) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Susunan Organisasi Pusat Penanggulangan Krisis terdiri dari: (a) Bagian Tata Usaha, (b) Bidang Pencegahan, Mitigasi dan Kesiapsiagaan, (c) Bidang Tanggap Darurat dan Pemulihan, (d) Bidang Pemantauan dan Informasi,  (e) Kelompok Jabatan Fungsional.
Sumber : ppk-depkes